KODE
PERILAKU PROFESIONAL
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat
setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap
anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan
profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan
keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi,
tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan
tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip –
prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan
kaidah etika.
PRINSIP
– PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI
Kode
Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC
sebagai
berikut
:
a)
Integritas
seorang
akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua
keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b)
Objektivitas
seorang
akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik
kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c)
Kompetensi
professional dan Kesungguhan
seorang
akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk
senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat
yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan
menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan
terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan
professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis
dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d)
Kerahasiaan
seorang
akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis
tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga,
tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau
professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi
yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional
seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para
akuntan professional atau pihak ketiga.
e)
Perilaku
Profesional
seorang
akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan
terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
Prinsip
– prinsip etika menurut AICPA
sebagai
berikut :
a.
Tanggung
Jawab
dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota
harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive
dalam segala kegiatannya.
b.
Kepentingan
Umum
anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang
dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik,
dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c.
Integritas
untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus
melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas
tertinggi.
d.
Objectivitas
dan Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian
fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi
lainnya.
e.
Due
Care
seoarng
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha
terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik
yang dimiliki anggota.
f.
Sifat
dan Cakupan Layanan
seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari
Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang
akan disediakan.
Berikut
adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun
1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.
Integritas
Integritas
adalah suatu satu kesatuan yang
mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan
merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua
keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4.
Objektivitas
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan
anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak,
jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas
dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak
diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau
pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami.
Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a.
Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi,
diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam
subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang
normal untuk anggota.
b
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan
profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program
yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas
pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
6.
Kerahasiaan
Dalam
kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya
tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya,
para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya.
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai
kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan
orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
7.
Perilaku Profesional
Kewajiban
untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa,
pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat
umum.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar
teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang
relevan.
ATURAN
DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan
Etika :
-
Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
-
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-
Tanggungjawab kepada Klien
-
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
-
Tanggung jawab dan praktik lain
Interpretasi
Etika :
Dalam
prakteknya tak ada etika yang mutlak.Standar etika pun berbeda-beda
pada sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai
yang dianut oleh komunitas
tersebut.
Baik itu komunitas dalam bentuknya
sebagai
sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tak
adaetika yang universal.
SUMBER:
1.
Riris Ariesta, 2012. Kode
Etik Profesi Akuntansi.
2.
Noviyuliyawati, 2012. etik profesi akuntansi
3.
kautsarrosadi,2012. Kode etik profesi akuntansi
4.
meyka,2013. Delapan prinsip etika akuntan publik
http://.blogdetik.com/2013/11/26/delapan-prinsip-etika-akuntan-publik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar