PENGERTIAN AUDITING
Auditing merupakan salah satu bentuk atestasi. Seorang akuntan publik,
dalam perannya sebagai auditor, memberikan atestasi mengenai kewajaran dari
laporan keuangan sebuah entitas. Akuntan publik juga memberikan jasa atestasi
lainnya, seperti membuat laporan mengenai internal control, dan laporan
keuangan prospekti
Auditing bagi perusahaan merupakan hal yang cukup penting
karena memberikan pengaruh besar dalam kegiatan perusahaan yang bersangkutan.
Pada awal perkembangannya auditing hanya dimaksudkan untuk mencari dan
menemukan kecurangan serta kesalahan, kemudian berkembang menjadi pemeriksaan laporan
keuangan untuk memberikan pendapat atas
kebenaran penyajian laporan keuangan perusahaan dan juga menjadi salah satu
faktor dalam pengambilan keputusan.
Seiring
berkembangannya perusahaan, fungsi audit semakin penting dan timbul kebutuhan
dari pemerintah, pemegang saham, analis keuangan, bankir, investor, dan
masyarakat untuk menilai kualitas manajemen dari hasil operasi dan prestasi
para manajer. Untuk mengatasi kebutuhan tersebut, timbul audit manajemen
sebagai sarana yang terpercaya dalam membantu pelaksanaan tanggungjawab mereka
dengan memberikan analisis, penilaian, rekomendasi terhadap kegiatan yang telah
dilakukan.
Berikut inibeberapa
pendapat para pakar mengenai definisi auditing yang berkembang saat ini :
Menurut Alvin A. Arens dan James K. Loebbecke
Menurut Alvin A. Arens dan James K. Loebbecke
(Auditing:
An Integrated Approach,
eight edition, 2000:9)
Audit adalah kegiatan mengumpulkan dan
mengevaluasi dari bukti-bukti mengenai informasi untuk menentukan dan
melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Proses audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independent.
Menurut The American Accounting Association’s Committee on Basic Auditing Concepts
Menurut The American Accounting Association’s Committee on Basic Auditing Concepts
(Auditing: Theory And Practice, edisi 9, 2001:1-2)
audit merupakan suatu proses yang sistematis
untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan
tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan umtuk menetapkan tingkat kesesuaian
antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan
serta menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Menurut William F. Meisser, Jr (Auditing and Assurance Service, A Systematic Approach, 2003:8)
Menurut William F. Meisser, Jr (Auditing and Assurance Service, A Systematic Approach, 2003:8)
audit
adalah proses yang sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai
tindakan dan kejadian ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara
penugasan dan kriteria yang telah ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut
dikomunikasikan kepada pihak pengguna yang berkepenting
[1] Atestasi : merupakan suatu komunikasi dari seorang ahli
mengenai kesimpulan tentang reabilitas dari pernyataan seseorang.
[2] Alvin A. Arens dan
James K. Loebbecke, AUDITING An Integrated Approach, seventh edition, PRENTICE
HALL, hlm. 2
Menurut Sukrisno Agoes
“Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan
sisstematis,oleh pihak yang independen, terhadaplaporan keuangan yang telah
disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti
pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan tersebut”.
Tugas auditor adalah
untuk menentukan apakah representasi (asersi)[4] tersebut
betul-betul wajar maksudnya, untuk meyakinkan”tingkat keterkaitan antara asersi
tersebut dengan kriteria yang ditetapkan’. Untuk tujuan pelaporan keuangan,
yang dimaksud dengan kriteria yang ditetapkan adalah standar akuntansi yang
berlkau umum (GAAP), seperti yang terdapat dalam Statment of
Financial Accounting Standards (SFASs), Accounting Principles Board
Opinion (APBOs), Accounting Reseacrh Bulletins (ARBs) dan sumber-sumber
lainnya. Di Indonesia ETAP, PSAK, dan atau IFRS.
Untuk tujuan audit,
bukti terdiri atas “data akuntansi yang mendasar dan semua informasi yang
menguatkan yang tersedia untuk auditor”. Bukti tersebut harus dikumpulkan
secara objektif. Hampir semua audit dilakukan secara test basis;
maksudnya, auditor hanya memeriksa sampel dari transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian yang terjadi selama periode yang diaudit. Agar sampel
tersebut dapat mewakili populasi yang dites, auditor harus berhati-hati agar
tidak terjadi bias dalam proses seleksinya. Misalnya, auditor ingin meyakinkan
dirinya mengenai adanya kelebihan persediaan klien dengan cara mengambil sampel
dari persediaan tersebut dan memeriksa fisiknya.
[3] Sukrisno
Agoes, AUDITING, Edisi 4 Buku 1, Salemba Empat, hlm. 4
Pemeriksaan tersebut
harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik atau SIA atau
Panduan Audit Entitas Bisnis Kecil dan memperhatikan Kode Etik Akuntan
Indonesia, Kode Etik Profesi Akuntan Publik serta Standar Pengendalian Mutu.
Tujuan
Audit
Tujuan
audit secara umum dapat diklasifikasilkan sebagai berikut :
- Kelengkapan (Completeness). Untuk meyakinkan bahwa seluruh transaksi telah dicatat atau adadalam jurnal secara aktual telah dimasukkan.
- Ketepatan (Accurancy). Untuk memastikan transaksi dan saldo perkiraan yang ada telah dicatat berdasarkan jumlah yang benar, perhitungan yang benar, diklasifikasikan, dan dicatat dengan tepat.
- Eksistensi (Existence). Untuk memastikan bahwa semua harta dan kewajiban yang tercatat memiliki eksistensi atau keterjadian pada tanggal tertentu, jadi transaksi tercatat tersebut harus benar-benar telah terjadi dan tidak fiktif.
- Penilaian (Valuation). Untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum telah diterapkan dengan benar.
- Klasifikasi (Classification). Untuk memastikan bahwa transaksi yang dicantumkan dalam jurnaldiklasifikasikan dengan tepat. Jika terkait dengan saldo maka angka-angka yang dimasukkan didaftar klien telah diklasifikasikan dengan tepat.
- Ketepatan (Accurancy). Untuk memastikan bahwa semua transaksi dicatat pada tanggal yang benar, rincian dalam saldo akun sesuai dengan angka-angka buku besar. Serta penjumlahan saldo sudah dilakukan dengan tepat.
- Pisah Batas (Cut-Off). Untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi yang dekat tanggal neraca dicatat dalam periode yang tepat. Transaksi yang mungkin sekali salah saji adalah transaksi yang dicatat mendekati akhir suatu peride akuntansi.
- Pengungkapan (Disclosure). Untuk meyakinkan bahwa saldo akun dan persyaratan pengungkapan yang berkaitan telah disajikan dengan wajar dalam laporan keuangan dan dijelaskan dengan wajar dalam isi dan catatan kaki laporan tersebut.
JENIS-JENIS AUDIT
Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
1. Pemeriksaan Umum (General Audit)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP
independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan.
2. Pemeriksaan Khusus (Special Audit)
Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang
dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak
perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan.
Pendapat yang diberikan terbatas pada masalah tertentu yang diperiksa,
karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas. Misalnya KAP diminta untuk
memeriksa apakah terdapat kecurangan terhadap pengihan piutang usaha di
perusahaan.
Ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
1. Management Audit (Operasional Audit)
Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk
kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh
manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan
secara efektif, efisien dan ekonomis.
Prosedur audit yang dilakukan dalam suatu management audit tidak seluas
audit prosedur yang dilakukan dalam suatu general (financial) audit, karena
ditekankan pada evaluasi terhadap kegiatan operasi perusahaan.
Biasanya audit prosedur yang dilakukan mencakup:
· 1. Analytical review prosedures
· 2. Evaluasi atas management control
system
· 3. Pengujian Ketaatan
Ada 4 tahapan dala
suatu manajemen audit :
1) Survei Pendahuluan (Preliminary Survey)
2) Penelaahan dan Pengujian Atas
Sistem Pengendalian Manajemen (Riview and Testing of Management
Control System)
3) Pengujian Terinci (Detailed
Examination)[5]
4) Pengembangan Laporan (Report
Development)
Management audit bisa dilakukan oleh :
- Internal Auditor
- Kantor Akuntan Publik
- Management Consultant
[4] Analytical review Procedures : membandingkan laporan keuangan periode
berjalan dengan peridoe yang lalu, budget dengan realisasinya serta analisis
rasio.
[5] Pengujian Terinci (Detailed Examination) : melakukan pemeriksaan
terhadap transaksi perusahaan untuk mengetahui apakah prosesnya sesuai dengan
kebijakan yang telah ditetapkan manjemen.
Yang penting adalah bahwa tim management audit harus mencakup berbagai
disiplin ilmu misalnya akuntan, ahli manajemen produksi, pemasaran, keuangan,
sumber daya manusia dll.
Menurut Aren et. All (2011:825) ada 3 jenis operasional audit yaitu:
1. Fuctional Audits: untuk menilai 3E dari berbagai
fungsi dalam perusahaan seperti fungsi akuntansi, fungsi produksi, fungsi marketing
dll.
2. Organizational Audits: untuk menilai 3E dari keseluruhan
organisasi perusahaan. Perencanaan organisasi dan metode untuk koordinasi
aktivitas merupakan hal yang sangat penting dalam jenis audit ini.
3. Special Assigment, timbul atas permintaan
manajemen misalnya mengaudit penyebab tidak efektifnya IT system, investigasi
kemungkinan terjadinya fraud di suatu bagian dan membuat rekomendasi untuk
mengurangi biaya produksi suatu produk.
2. Pemeriksaan Ketaatan (Compliance Audit)
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah
mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, bai yang
ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak eksternal . pemeriksaan
bisa dilakukan baik oleh KAP maupun BagianInternal Audit.
3. Pemeriksaan Intern (Internal Audit)
Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian Internal auditperusahaan,
baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun
ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan. Pemeriksaan yang
dilakukan internal auditor biasanya lebih rinci dibandingkan dengan pemeriksaan
umum yang dilakukan olek KAP. Internal auditor biasanya tidak memberikan opini
terhadap kewajaran laporan keuangan, karena pihak-pihak di luar perusahaan
menganggap bahwa internal auditor, yang merupakan orang dalam perusahaan, tidak
independen.
4. Computer Audit
Pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data akuntansinya
dengan menggunakanElectronic Data Processing (EDP) System.
Ada 2 metode yang bisa dilakukan auditor.
1. Auditor Around The Computer
Dalam hal ini auditor hanya memeriksa input dan output dari EDP system
tanpa melakukan tes terhadap proses dalam EDP system tersebut.
2. Auditor Through The Computer
Auditor juga melakukan tes proses EDP-nya. Pengetesan
tersebut(merupakan compliance test) dilakukan dengan
menggunakan Generalized Audit Software, ACL dll dan
memasukkan dummy[6] data untuk mengetahui apakah
data tersebut diproses sesuai dengn sistem yang seharusnya. Dummy data
digunakan agar tidak mengganggu data asli.
PEER REVIEW
Peer
review[7] sangat bermanfaat bagi profesi akuntan publik dan
KAP. Dengan membantu KAP memenuhi standar pengendalian mutu, profesi akuntan
publik memperoleh keuntungan dari peningkatan kinerja dan mutu auditnya. KAP
yang telah menjalani peer review juga memperoleh manfaat jika ia dapat
meningkatkan mutu praktik auditnya dan sekligus dapat meningkatkan reputasinya
dan mengurangi kemungkinan timbulnya tuntutan hukum. Tentu saja peer review
membutuhkan biaya yang cukup mahal namun selalu ada trade-off antara cost dan benefit.
Menurut Arens, Elder dan Beasly (2011: 38-39)
Peer
Review adalah penelaahan yang dilakukan akuntan publik terhadap
ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu. Tujuan Peer Review adalah
untuk menetukan dan melaporkan apakah KAP yang telah ditelaah mengembangkan
prosedur dan kebijakan yang cukup atas kelima elemen pengendalian mutu dan
menerapkannya dalam praktik.
KAP
akan kehilangan haknya sebagai anggota AICPA[8]jika tidak
melaksanakan peer review. KAP yang menjadi anggota SEC Practice
Section (SECPS) atau Private Companies Practice Section (PCPS)
harus menjalani peer review paling tidak tiga tahun
sekali. Peer Review untuk anggota SECPS dikelola oleh asosiasi
CPA Negara Bagian di bawah pengarahan dari dewan peer reviewAICPA.
Biasanya,
penelaahan dilakukan oleh sebuah KAP yang dipilih oleh KAP yang ditelaah.
Pilihan lain adalah meminta AICPA atau asosiasi CPA Negara Bagian untuk
menunjuk tim penelaah. Setelah penelaahan selesai, penelaah mengeluarkan
laporan yang menyatakan kesimpulan dan rekomendasinya. Hanya KAP yang telah
memperoleh hasil peer review yang memuaskan dari SECPS atau
PCPS dapat menjadi anggota dari kedua practice sectiontersebut.
Kurang lebih 1300 KAP telah terdaftar dalam programpeer review SECPS,
dan lebih dari 7200 KAP anggota PCPS berpartisipasi dalam program peer
review AICPA.
[6] Dummy Data: Data Palsu
[7] Peer review: penelaahan yang dilakukan akuntan publik terhadap ketaatan
KAP pada sistem pengendalian mutu.
[8] AICPA (American Institute of Certified Public Accountans) :organinsasi
profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi
akuntan publik terdaftar (certified public accountants)saja. Organisasi ini
menerbitkan jurnal bulanan The journal of accountancy dan berpengaruh kuat bagi
perkembangan prinsip-prinsip akuntansi serta norma pemeriksaan di Amerika
Serikat.
Standar Pengendalian Mutu
Pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik harus diterapkan oleh setiap KAP[9] pada
semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review, dan konsultasi yang
standarnya telah ditetapkan oleh IAPI (IAPI, SPAP, 2011: 16000.1). Sistem
Pengendalian Mutu KAP mencakup kebijakan dan prosedur pengendalian mutu,
penetapa tanggung jawab, komunikasi dan pemantauan (IAPI, 2011: 17000.1).
Untuk lebih jelas lagi, unsur-unsur pengendalian mutu tersebut akan dibahas
seperti di bawah ini berdasarkan pengelompokkan sebagai berikut :
1. Indenpendensi
KAP harus merumuskan kebijakan dan prosedur untuk memberikan keyakinan
memadai bahwa, pada setiap tingkat organisasi, semua personel mempertahankan
independensi sebagaimana yang telah diatur oleh Kode Etik Profesi Akuntan
Publik. Secara rinci, Kode Etik Akuntan Publik No. 100,Independensi,
Integritas, dan Objektivitas memuat contoh-contoh penerapan yang
berlaku untuk akuntan publik.
2. Penugasan Personel
KAP harus merumuskan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu mengenai
penugasan personel untuk memberikan keyakinan memadai bahwa perikatan akan
dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian
teknis untuk perikatan tersebut. Dalam proses penugasan personel, sifat dan
lingkup supervisi harus dipertimbangkan. Umumnya, apabila personel yang
ditugasi semakin bagus dan berpengalaman, supervisi secara langsung terhadap
personel tersebut semakin tidak diperlukan.
3. Konsultasi
Memberikan keyakinan memadai bahwa personel akan memperoleh informasi
memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan,
kompetensi, pertimbangan, dan wewenang memadai. Sifat konsultasi akan
tergantung atas beberapa faktor tertentu, antara lain ukuran KAP dan tingkat
pengetahuan, kompetensi, dan pertimbangan yang dimiliki oleh staf pelaksana
perikatan.
4. Supervisi
Lingkup supervisi dan review yang sesuai pada suatu kondisi tertentu
tertanggung atas beberapa faktor,antara lain kerumitan masalah, kualifikasi
staf pelaksana perikatan, dan lingkup konsultasi yang tersedia dan yang telah
digunakan. Tanggungjawab KAP untuk menetapkan prosedur mengenai supervisi
berbeda dengan tanggungjawab staf secara individual untuk merencanakan dan
melakukan supervisi secara memadai atas perikatan tertentu.
5. Pemekerjaan (Hiring)
Semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga
memungkinkan mereka melakuakan penugasan secara kompeten. Mutu pekerjaan KAP
akhirnya tergantung atas integritas, kompetensi dan motivasi personel yang
melaksanakan dan melakukan supervisi pekerjaan. Oleh karena itu, program
pemekerjaan KAP menjadi salah satu unsur penentu untuk mempertahankan mutu
pekerjaan KAP.
6. Pengembangan Profesional
Personel harus memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka
memenuhi tanggungjawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan
memadai bagi personelnya sangan diperlukan untuk memenuhi tanggungjawab mereka
dan untuk kemajuan karir mereka di KAP.
7. Promosi (Advancement)
Personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang
disyaratkan untuk tingkat tanggungjawab yang lebih tinggi. Praktik promosi
personel akan berimplikasi terhadap mutu pekerjaan KAP. Kualifikasi personel
terseleksi untuk promosi harus mencakup, namun tidak terbatas pada, karakter,
intelejensi, pertimbangan dan motivasi.
8. Penerimaan dan Keberlanjutan Klien
Menentukan apakah perikatan dari klien [10] akan
diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan
dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas. Adanya keharusan bagi
KAP dalam menetapkan prosedur untuk tujuan seperti tersebut, tidak berarti
bahwa KAP bertugas untuk menentukan integritas atau keandalan klien, dan tidak
juga bahwa KAP berkewajiban kepada siapa pun, kecuali kepada dirinya, untuk
menerima, menolak atau mempertahankan kliennya. Namun, berdasarkan pada prinsip
pertimbangan kehati-hatian (prudence), KAP disarankan selektif dalam
menentukan hubungan profesionalnya.
9. Inspeksi
Prosedur inspeksi dapat dirancang dan dilaksanakan oleh individu yang
bertindak mewakili kepentingan manajemen KAP. Jenis prosedur yang akan
digunakan tergantung pada pengendalian yang ditetapkan oleh KAP dan penetapan
tanggungjawab di KAP untuk melaksanakan kebijakan dan prosedur pengendalian
mutu.(SPAP, IAPI, 2011; 17000.18-19).
Jika kita bandingkan dengan standar pengendalian mutu pada CPA firm yang
berada di Singapore (Arens et. Al., 2011: 17) akan memberikan gambaran yang
tidak berbeda jauh, yaitu bahwa “quality control for Audit Work, requires
audit firms to establish quality control policies and procedures to ensure that
all audits are conducted in accordance with Singapore Standards on Auditing.”
[9] KAP (Kantor Akuntan Publik): suatu bentuk organisasi akuntan publik
yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha
di bidang pemberi jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
[10] Klien: pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau
menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat Anggota bekerja
untuk melaksanakan jasa profesional.
Quality Control Standards Committee telah
mengidentifikasikan lima elemen pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan
KAP dalam menetapkan prosedur dan kebijakan pengendalian mutunya. Kelima elemen
mutu tersebut dapat dilihat di tabel berikut dengan penjelasan rinci mengenai
persyaratan dari masing-masing elemen dan contoh prosedur pengendalian mutu
yang harus digunakan KAP untuk mmenuhi persyaratan tersebut (Arens et.al.,
2011: 35-37).
Auditor harus melaporkan kepada Komite Audit atau Board of
Directors jika dalam melasanakan audit di suatu perusahaan publik ia
juga memberikan jasa konsultasi manajemen untuk periode yang sama. Yang harus
dilaporkan adalah jenis-jasa konsultasi manajmen tersebut dan jumlah fee
kontijen[11] tersebut.
POB[12] mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap
praktik Akuntan Publik dalam bidang tertentu seperti kewajiban hukum dan
tanggungjawab auditor untuk menemukan kecurangan (fraud) melalui
rekomendasi yang terdapat dalam laporan tahunan POB
[11] fee kontijen: bayaran yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional tanpa adanya bayaran yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau
hasil tertentu di mana jumlah bayaran tergantung pada temuan atau hasil
tertentu.
[12] POB(Public Oversight Board): suatu badan independen yang memonitor dan
melaporkan kepada self-regulator programs dariSEC Practice
Section.
Daftar Pustaka
- Sukrisno Agoes, 2012, AuditingPetunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Pubik, Edisi 4 Buku 1, Salemba Empat, Jakarta.
- Abdul Halim, Pemeriksaan Akuntansi 1, Seri Diktat Kuliah, Universitas Gunadarma, Depok..
- Boyton, W.C., R.J.Johnson and W.G. Kell,. (2001). Modern Auditing (7th edition). New York : John Wiley & Sons,Inc.
- William F. Messier, dan Margareth Boh. (2003). Auditing and Assurance: A Systematic Approach (3th edition). USA : McGraw-Hill.