TUGAS ETIKA PROFESI
PUBLIK
1C: ENRON CORPARATION
Enron didirikan pada 1930 sebagai Northern Natural
Gas Company, sebuah konsorsium dari Northern American Power and
Light Company, Lone Star Gas Company, dan United Lights and Railways
Corporation. Kepemilikan konsorsium ini secara bertahap dan pasti dibubarkan
antara 1941 dan 1947 melalui penawaran saham kepada publik. Pada 1979, Northern
Natural Gas mengorganisir dirinya sebagai sebuah holding company, InterNorth, yang
menggantikan Northern Natural Gas di Pasar Saham Nwe York (New York Stock
Exchange).
Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang
berbasis di Houston,Texas, Amerika Serikat.
Sebelum bangkrutnya pada
akhir 2001,
Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu
perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan
kertas, dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah
$101 miliar. Fortune menamakan Enron
"Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun
berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika
terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama olehpenipuan
akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara
kreatif. Operasinya diEropa melaporkan
kebangkrutannya pada 30 November 2001,
dan dua hari kemudian, pada 2 Desember, di
AS Enron mengajukan permohonan perlindungan Chapter 11.
Saat itu, kasus itu merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan
menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka. Tuntutan hukum terhadap
para direktur Enron, setelah skandal tersebut, sangat menonjol karena para
direkturnya menyelesaikan tuntutan tersebut dengan membayar sejumlah uang yang
sangat besar secara pribadi. Selain itu, skandal tersebut menyebabkan
dibubarkannya perusahaan akuntansi Arthur Andersen, yang
akibatnya dirasakan di kalangan dunia bisnis yang lebih luas, seperti yang
digambarkan secara lebih terinci di bawah.
Enron masih ada sekarang dan mengoperasikan segelintir aset
penting dan membuat persiapan-persiapan untuk penjualan atau spin-off sisa-sisa
bisnisnya. Enron muncul dari kebangkrutan pada November 2004 setelah salah satu
kasus kebangkrutan terbesar dan paling rumit dalam sejarah AS. Sejak itu, Enron
menjadi lambang populer dari penipuan dan korupsi korporasi yang dilakukan
secara sengaja.
Jeffrey Skilling menjelaskan kebangkrutan
Enron disebabkan terganggunya proses bisnis akibat credit rating perusahaan
menurun pada November 2001. Hal ini dikarenakan sebagai perusahaan trading,
membutuhkan rating nilai investasi untuk melakukan perdagangan dengan
perusahaan lain. Tidak ada nilai yang baik, maka tidak akan ada perdagangan
(Eiteman, dkk, 2007).
Terjadinya penurunan nilai rating investasi
perusahaan disebabkan hutangnya yang terlalu besar, yang sebelumnya tidak
tercatat dalam neraca (off balance sheet) kemudian diklasifikasikan
ulang sehingga tercatat dalam neraca (on balance sheet). Hutangnya tidak
hanya sebesar $13 juta tetapi bertambah hingga sebesar $38 juta. Klasifikasi
ulang dilakukan karena terdapat banyakspecial purpose entity (SPEs)
dan kerjasama yang tidak tercatat dalam neraca yang memiliki banyak hutang.
Sehingga terjadi ketidakcocokan saat dilakukan konsolidasi ulang yang kemudian
menyebabkan nilai ekuitas perusahaan jatuh (Eiteman, dkk, 2007).
Pada kasus Enron ini, lembaga-lembaga
eksternal juga ikut bertanggung jawab terjadinya kasus tersebut. Diantaranya;
1.
Auditor
Arthur Andersen (satu dari lima perusahaan
akuntansi terbesar) adalah kantor akuntan Enron. Tugas dari Andersen adalah
melakukan pemeriksaan dan memberikan kesaksian apakah laporan keuangan Enron
memenuhi GAAP (generally accepted accounting practices). Andersen,
disewa dan dibayar oleh Enron. Andersen juga menyediakan konsultasi untuk
Enron, dimana hal ini melebihi wewenang dari akuntan publik umumnya. Selain itu
Andersen mengalami konflik kepentingan akibat pembayaran yang begitu besar dari
Enron, $5 juta untuk biaya audit dan $50 juta untuk biaya konsultasi.
2.
Konsultan hukum
Konsultan hukum Enron, khususnya Vinson
& Elkins juga disewa oleh Enron. Konsultan hukum ini bertanggungjawab untuk
menyediakan opini hukum atas strategi, struktur, dan legalitas umum atas semua
yang dilakukan oleh Enron. Sama dengan Andersen, saat ditanyakan mengapa tidak
ikut menghalangi ide dan aktivitas ilegal Enron, konsultan hukum ini
menjelaskan bahwa Enron tidak memberikan informasi yang lengkap, khususnya
tentang kepemilikan di SPEs.
3.
Regulator
Enron sebagai perusahaan yang melakukan
perdagangan di pasar energi diawasi oleh Federal Energy Regulatory Commission
(FERC), akan tetapi FERC tidak melakukan pengawasan secara mendalam. Hal ini
dikarenakan Enron melakukan aktivitasnya dalam perdagangan listrik tidak di
satu negara, yaitu antar negara.
4.
Pasar ekuitas
Sebagai perusahaan publik, Enron diharuskan
mengikuti peraturan dari SEC. Akan tetapi dalam pengawasannya SEC, tidak
melakukan investigasi secara mendalam atau melakukan konfirmasi ulang terhadap
Enron. SEC hanya mengandalkan pada testimoni yang dibuat oleh lembaga lain
seperti auditor perusahaan (Arthur Andersen). Sedangkan NYSE mengharuskan Enron
memenuhi peraturan perdagangan di NYSE. Berbeda dengan SEC, NYSE tidak hanya
melakukan verifikasi firsthand.
5. Pasar hutang
Enron, seperti perusahaan
lainnya menginginkan dan membutuhkan sebuah nilai rating. Sehingga Enron membayar Standard
& Poors serta Moody’s untuk memberikan nilai rating. Rating ini dibutuhkan
untuk sekuritas hutang perusahaan yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar.
Yang menjadi masalah, perusahaan rating tersebut hanya melakukan analisis
sebatas pada data yang diberikan kepada mereka oleh Enron, operasional dan
aktivitas keuangan Enron. Terjadi perdebatan apakah perusahaan rating harus
memeriksa total hutang perusahaan atau tidak. Khususnya yang berkaitan dengan
SPEs
Pendapat orang:
Dari kasus tersebut bisa saya simpulkan bahwa Enron dan KAP
Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam
melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja pelanggaran
tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat
menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen.
Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen tidak dilakukan
oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya menuai
kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar
sedangakn KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan keindependensiannya dan
kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan
yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk
mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini. Kesimpulan yang bisa diambil dar ketiga
sumber yang saya kutip kurang lebih sama seperti yang saya simpulkan.Salah
satunya adalah kesimpulan yang saya kutip dari blog yang Diposkan oleh
·
Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47
yang berisi sebagai berikut :
Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagaimacam pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate governance.Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagaimacam pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate governance.Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
·
KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya
menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan
pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi
maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information,
coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus
mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
Pendapat saya:
Menurut saya, dari kasus ini dapat di simpulkan bahwa Enron dan
KAP Arthur Andersen telah melanggar kode etik dan ingkar dari tanggung jawab
yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk
dilanggar. ada kasus tersebut prinsip etika profesi yang
dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan
pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya.
Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu
kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian
tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas.
Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya, dan melanggar prinsip kedelapan yaitu
standar teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.