Rabu, 26 November 2014

TUGAS 2 " ETIKA AKUNTANSI PUBLIK"

Cara profesi dan masyarakatmendorong Akuntan Publik berperilaku pada tingkat yang tinggi berdasarkan “(B) Kewajiban Hukum



1. Pengertian Akuntansi Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Akuntan Publik merupakan profesi yang beraktivitas utama dalam pekerjaan audit eksternal. Audit harus dilakukan secara profesional oleh orang yang independen dan kompeten. Persyaratan auditor, pekerjaan sampai laporannya diatur oleh standar audit. Standar audit tidak akan terlepas dari etika, apalagi profesi akuntan publik adalah profesi yang memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi dari publik. Standar audit ini berfungsi sebagai pijakan akuntan publik dalam merencanakan, melakukan aktivitas dan melaporkan hasil pekerjaannya. Sehingga dengan dipakainya standar audit, hal yang dilarang dapat dihindari oleh akuntan publik, sedangkan hal yang diwajibkan dapat dilaksanakan dengan baik.

2. Tugas tugas Akuntansi Publik
  1. melakukan pemeriksaan ( auditing )
  2. memberikan jasa perpajakan ( tax servise )
  3. memberikan jasa konsultasi manajemen ( management advisory service )
3. Kode etik profesi
Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau enar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
  3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
4. Kewajiban Akuntan Publik
Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu,
  1. Bebas dari kecurangan (fraud),ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya.
  2. Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela.
  3. Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP).
  4. Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus.
  5. Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.
5. Akuntan Publik dilarang melakukan 3 (tiga) hal yaitu,
  1. Dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain.
  2. Apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa.
  3. Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen.
6. KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan yaitu,
  1. Memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen.
  2. memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
  3. Memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen.
  4. Mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.



7. Tindakan melawan Hukum
Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan jasanya, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada Akuntan Publik maupun KAP. Selain perdata, Akuntan Publik dan KAP juga dapat dituntut dalam pelanggaran pidana, yaitu,
  1. Memberikan pernyataan yang tidak benar, dan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan dan atau memperbarui izin akuntan publik.
  2. Melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran, atau kelalaian dalam memberikan jasanya baik untuk kepentingan/ keuntungan Akuntan Publik, klien, ataupun pihak lain atau mengakibatkan kerugian pihak lain.
  3. Menghancurkan dan atau menghilangkan kertas kerja dan atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya untuk kepentingan/keuntungan KAP, klien, ataupun pihak lain, atau mengakibatkan kerugian pihak lain.
Apabila Akuntan Publik atau KAP melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam audit terhadap Laporan Keuangan suatu perusahaan (klien), maka Pemerintah dapat mencabut izin praktik KAP tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan. Selama masa pembekuan izin, KAP tersebut dilarang memberikan jasa akuntan, yang meliputi jasa audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para profesional wajib berhati-hati dalam melaksanakan tugas untuk orang lain. Profesional di bidang audit berkewajiban untuk memenuhi kontrak yang dibuat dengan kliennya yaitu mencegah penipuan dan/atau pelanggaran kontrak yang dapat mempengaruhi hasil pekerjaan. Disamping itu auditor juga memiliki kewajiban kepada pihak lain di luar klien dalam beberapa situasi.
Faktor-faktor yang mendorong makin meningkatnya jumlah tuntutan hukum maupun besarnya tuntutan:
  • Meningkatnya kesadaran pemakai laporan keuangan akan tanggung jawab akuntan publik
  • Meningkatnya perhatian Bapepam sehubungan dengan tanggung jawab melindungi kepentingan investor
  • Bertambahnya kompleksitas masalah auditing dan akuntansi
  • Meningkatnya penerimaan masyarakat atas gugatan-gugatan oleh pihak yang dirugikan terhadap siapa saja yang dapat memberikan ganti rugi tanpa memandang siapa yang bersalah (konsep kewajiban "deep pocket")
  • Kesediaan banyak kantor akuntan publik untuk menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan
  • Banyaknya alternatif prinsip akuntansi yang dapat dipilih oleh klien
     
Bidang kewajiban dalam audit dapat digolongkan menjadi
  1. kewajiban terhadap klien
  2. kewajiban perdata bagi pihak ketiga
  3. kewajiban pidana bagi pihak ketiga
  4. kewajiban kriminal
8. Konsep Hukum yang dapat diterapkan pada segala macam Gugatan terhadap Akuntan Publik
a. konsep kehati-hatian
Konsep Prudent Person ini dapat berarti standar ketelitian yang dapat diharapkan dari auditor, seperti yang dinyatakan dalam Cooley on Torts bahwa tidak seorangpun dapat menjamin bahwa pekerjaan yang dilakukannya akan berhasil seratus persen tanpa kekeliruan dan kesalahan. Mereka hanya menjamin itikad baik dan integritas, tetapi tidak menjamin akan bebas dari kesalahan dan dia bertanggung jawab atas kecerobohan, itikad buruk, atau ketidakjujuran, tetapi terbebas dari kerugian yang diakibatkan oleh kekeliruan dalam pertimbangan.
b kewajiaban atas tindakan orang lain
Para partner bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan orang lain yang mereka percayai. Hal ini berkaitan dengan penugasan auditor, bahwa ada tiga golongan auditor yang dipercayai untuk melakukan suatu pekerjaan: karyawan, akuntan publik lain yang ditunjuk, dan ahli yang dipanggil untuk memberikan informasi teknis.Bila salah seorang dari tiga golongan auditor tersebut melakukan kesalahan dalam suatu audit, para partner harus bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
c. Kurangnya hak kominikasi istimewa
Sesuai Common Law, akuntan publik tidak berhak untuk menahan informasi jika diminta oleh pengadilan dengan alasan informasi tersebut dirahasiakan. Namun perundang-undangan mengijinkan hak komunikasi istimewa antara klien dengan auditor.
d. Kewajiban Kriminal
keempat para akuntan publik yang dapat dianggap bertanggung jawab adalah menurut kriminal bagi akuntan (criminal liability for accountants).
9. Respon Profesi Terhadap Kewajiban Hukum
AICPA dan profesi secara keseluruhan dapat melukukan sejumlah hal untuk mengurangi risiko para praktisi terken tuntutan hukum:
1.      Mencari perlindungan dari proses pengadilan atau ligitasi yang tidak terpuji
2.      Meningkatkan performa auditing agar dapat memenuhi kebutuhan para pemakai dengan baik
3.      Mendidik para pemakai mengenai batas-batas auditing.

Beberpa aktivitas khusus dalam kewajiban hukum:
·         Riset dalam auditing
·         Penetapan standard an peraturan
·         Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor
·         Menetapkan persyaratan peer review
·         Melawan tuntutan hukum
·         Pendidikan bagi pemakai laporan keuangan
·         Member sanksi kepada anggota karena perilaku dan kinerja yang tidak pantas
·         Melobi perubahan UU.

10. M0elindungi Akuntan Publik Individual dari Kewajiban Hukum
Seorang auditor yang berpraktik juga dapat pula mengambil tindakan tertentu untuk meminimalkan kewajibannya. Beberapa dari yang umum itu adalah sebagai berikut:
·         Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas
·         Mempekerjakan personil yang kompeten dan melatih serta mengawasi mereka secara layak
·         Mengikuti standar profesi
·         Mempertahankan independensi
·         Memahami bisnis klien
·         Melaksanakan audit yang bermutu
·         Mendokumentasikan pekerjaan yang layak
·         Mendapatkan surat penugasan dan surat representasi
·         Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia
·         Mengadakan asuransi yang memadai
·         Mencari bantuan hukum
·         Memilih bentuk organisasi dengan kewajiban terbatas
·         Mengungkapkan skeptisme profesional

SUMBER:
1. Agustinahreni, 2013. Akuntansi Publik.
2. Kozekosasih, kode etik profesi dan kewajiban hukum
3. Pittaku, 2012. kewajiban hukum lingkungan
4. Soohendra, 2011. kewajiban hukum
5. Wahyuayunk, 2013. Kode etik akuntan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar