PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
DOSEN : YUNNI YUNIAWATY
Bekasi,
april 2013
Nursella S
PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
Pengertian
Sengketa
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau
konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara
orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap
satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau
kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama
atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara
satu dengan yang lain.
Sedangkan
menurut Ali Achmad berpendapat :
“Sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang
berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak
milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
Senada
dengan hal tersebut diatas Edi Prajoto mengatakan Bahwa :
“Sengketa
tanah adalah merupakan konflik antara dua orang
atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek
tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan
akibat hukum tertentu bagi para pihak.“
Dari
devenisi diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa tanah adalah
merupakan konflik antara beberapa pihak yang mempunyai kepentingan
yang sama atas bidang-bidang tanah tertentu yang oleh karena
kepentingan tersebut maka dapat menimbulkan akibat hukum.
Dalam
bidang pertanahan ada dikenal sengketa sertifikat ganda dimana pada
satu objek tanah diterbitkan dua sertifikat, dimana hal ini dapat
mengakibatkan akibat hukum.
Sengketa sertifikat ganda adalah bentuk kesalahan administratif oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) dalam hal melakukan pendataan/pendaftaran tanah pada satu objek tanah yang mengakibatkan terjadinya penerbitan sertifikat tanah yang bertindih sebagian atau keseluruhan tanah milik orang lain.
Sengketa sertifikat ganda adalah bentuk kesalahan administratif oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) dalam hal melakukan pendataan/pendaftaran tanah pada satu objek tanah yang mengakibatkan terjadinya penerbitan sertifikat tanah yang bertindih sebagian atau keseluruhan tanah milik orang lain.
Cara
– Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan
kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa
dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi
(perundingan)
Perundingan
merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk
menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak
ketiga.
2.
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan
dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari
fakta.
3. Good
offices (jasa-jasa baik)
Pihak
ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa
tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi
diantara mereka. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem
peradilan:
*Memberi
kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan
kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
*Sebaliknya
secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk
perkara di pengadilan.
Negoisasi
Negosiasi
adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak –
pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang
berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah
suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi
merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai
perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang
berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk
di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama
atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
- Beberapa
pengertian Negosiasi
Proses
yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah)
sikap dan perilaku orang lain.
Proses
untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik
dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan
kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
- Pola
Perilaku dalam Negosiasi
- Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
- Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
- Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
- Not
moving (letting be): mengamati, memperhatikan,
memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus,
fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
- Ketrampilan
Negosiasi
- Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
- Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
- Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
- Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
- Cepat
memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan
diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
- Fungsi
Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
- Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
- Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
- Jika
proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah
satu/ kedua pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden
agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan
gagasan yang lebih terbuka.
- Pengertian
Mediasi
- Prosedur
Untuk Mediasi
- Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
- Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
- Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
- Mediator
bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak
pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang
memberikan penetapan.
- Mediator
- Netral
- Membantu
para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan
sebuah penyelesaian.
- Tugas
Mediator
- Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
- Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
- Mediator
wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan
mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi
para pihak.
- Pengertian
Arbitrase
Arbitrase
adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para
pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang
disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
- Azas-
Azas Arbitrase
- Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
- Azas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
- Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
- Azas
final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan
akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum
lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah
disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
- Tujuan
Arbitrase
Sehubungan
dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk
menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai
sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang
cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang
berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
- Negosiasi
atau perundingan
Negosiasi
adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa
saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan
cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan
akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
2.
Litigasi
Ligitasi
adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan.
Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan
diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin
akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua
belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu
pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak
yang kalah.
Kebaikan
dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan
kelemahan dari sistem ini adalah:1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”
- Arbitrase
Arbitrase
adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya
saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana
yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang
arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus
ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat
sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian
Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada
klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase
atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan
kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara
tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak
karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan
tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa
keunggulan arbitrase
dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2.
Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang
dihasilkan akan lebih cermat.
3.
Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat
final dan mengikat para pihak.
Sedangkan
kelemahannya antara
lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
SUMBER
:
wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi/
http://ugnurul.wordpress.com/2011/03/18/penyelesaian-sengketa-ekonomi/
http://ahmadferdiansyah-ekonomiakuntansi.blogspot.com/2013/04/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar