”SUBYEK DAN OBYEK HUKUM”
DOSEN : YUNNI YUN1AWATi
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga
kami berhasil menyelesainkan Tulisan ini Alhamdulillah tepat pada
waktunya.
Diharapkan
Tulisan ini dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada kita
semua . Kami menyadari bahwa Tulisan ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi kesemurnaan Tulisan ini.
Akhir
kata, kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah
berperan serta dalam penyusunan Tugas/Tulisan ini dari awal sampai
akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Bekasi, april 2013
Nursella
S
BAB
1
PENDAHULUAN
Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Pemerintah misalnya perlu membeli barang atau jasa (government procurement) dalam rangka menjalankan fungsinya sehari-hari. Barang atau jasa yang dibutuhkan dari yang sederhana seperti alat tulis kerja, sampai dengan pembeliaan pesawat udara, Pembangunan Gedung dan jembatan ataupun juga peralatan perang guna menunjang pertahanan dan keamanan negara.
Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
BAB 2
PEMBAHASAN
SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum.
Manusia
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu :
1) manusia mempunyai hak-hak subyektif,
2) kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Badan Usaha1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
1. relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
2. tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
3. tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
4. seluruh keuntungan dinikmati sendiri
5. sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
6. keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
7. jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
8. sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / PartnershipPerusahaan persekutuan
adalah
badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara
bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk
dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer
alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin
khusus pada instansi pemerintah yang terkait.a.
FirmaFirma adalah suatu bentuk
persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama
bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usahab. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / KorporatPerseroan terbatas
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usahab. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / KorporatPerseroan terbatas
adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh
minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada
di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin
perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
OBYEK
HUKUM
*
Objek
hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum
1.Benda
Bergerak, menurut
sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan,
misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut
undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan
sebagainya.
2.Benda
tidak Bergerak,
karena sifatnya yakni
tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon,
arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat
yang dipakai dalam pabrik. Benda tidak bergerak karena ketentuan
undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak
bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak, hipotik dan
sebagainya.
Benda
bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hal :
1.Pemilikan (bezit),
yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam
pasal 1977 KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar
(pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak
tidak demikian halnya.
2.Penyerahan (levering),
yakni trhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan
secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan
untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.Daluarsa (verjaring), yakni
untuk benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama
dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan
untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
4.Pembebanan (bezwaring),
yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai),
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak
tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah menggunakan
fidusia.
2.
Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci,
namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian
pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam
Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang
bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
Jaminan
Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan
pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik
yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan
hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni
besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang
itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila
telah memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan
Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
1.Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang
diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang.
Selain
itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan
dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya
terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di
keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni :
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
- Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek
gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan
baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak
berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang
yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas
tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak
pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai
berlangsung :
- Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil
penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya
di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di
lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan
berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
- Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
- Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
- Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
- Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
2.Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas
benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi
pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni :
- Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
- Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
- Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
- Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek
hipotik yakni :
Sebelum
dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda
tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang
No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda
yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan
berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal
berikut :
- Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun
undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal
merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya
dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air
tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur
bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di
bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut
ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang
tersendiri.
- kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
3.Hak
Tanggungan
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan
merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda
lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan
demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan
ciri sebagai berikut :
- Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
- Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
- Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
- Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
- Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
- Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek
hak tanggungan yakni :
- Hak milik (HM).
- Hak guna usaha ( HGU).
- Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
- Hak pakai atas tanah negara.
Obyek
hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4
tahun 1996.
4.Fidusia
Fidusia
yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht)
yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan
kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau
benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun,
benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai
sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum
possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang
tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan
demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan
hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di
keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka
penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada
debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia
merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan
fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat
jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan
pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir)
dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para
pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau
tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga
akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok
yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek
jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat
dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak
maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan atau hipotik.
Benda
tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
- Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian
fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam
Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran
fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam
buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang
jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan
oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya
jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai
berikut :
- Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
- Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
- Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Jakartahttp://unpatti.ac.id/paperrepo/ppr_iteminfo_lnk.php?id=107
http://agusnuramin.wordpress.com/2012/03/26/subyek-dan-obyek-hukum/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar